Kampus Keberatan Terbitkan SK Lintas, Ketua Umum : Itu Sikap tak Bijak

logo LPM
Logo LPM Lintas IAIN Ambon

LINTAS, IAIN Ambon – Melalui perintah Rektorat, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Abdullah Latuapo mengatakan, pihaknya (Rektorat) merasa keberatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  Lintas  untuk mengesahkan kepengurusan periode 2017-2018.

“Saya belum bisa menerbitkan SK, sebab masih mau peninjauan kembali terkait SK kepengurusan sekarang. Ini intruksi rektor!”  kata Abdullah Latuapo kepada Lintas, Kamis, 6 April 2017.

Menurutnya, penetapan pengurus baru di Lintas periode 2017-2018 dilakukan tanpa mengkonfirmasi dengan pihak lembaga. Ia menilai, cara yang dilakukan Lintas tidak sesuai dengan aturan lembaga.  SK yang telah dibuat, kata dia, akan diserahkan kepada Rektorat. ”Selanjutnya rektor yang membijaki,” ujarnya.

Selanjutnya, Latuapo menambahkan,  Rektorat akan memberhentikan pengurus yang terlibat langsung dalam menggarap sebuah peliputan terkait kasus dugaan pencabulan oleh seorang oknum dosen pada, 11 Desember 2016 lalu. “Mereka akan diberhentikan dari pengurus. Tapi, tetap menjadi anggota biasa,” tutur Latuapo.

Pemimpin Umum  Lintas, Irwan Tehuayo mengatakan, inisiatif kampus, melalui keputusan rektor yang keberatan menerbitkan SK Lintas adalah sebuah tindakan yang tak rasional. Menurutnya, kalau keputusan itu ada keterkaitannya dengan berita Lintas soal kasus dugaan pencabulan itu, kampus tak perlu gelisah untuk menerbitkan SK.  Peliputan itu, lanjutnya, sudah melalui standar jurnalistik yang baik.

Seharusnya kampus menindaklanjuti kasus itu dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada civitas akademika IAIN Ambon, bukan malah menunda penerbitan SK Lintas. “Itu dua kasus yang berbeda. Kalau kampus bersikeras mempertahankannya, sungguh, itu tindakan pihak birokrat yang tak etis,” kata Irwan sekaligus Pemimpin Umum periode 2017-2018.

Ia juga mengatakan, pasca pemberitaan itu, pihak kampus selalu  berusaha mengontrol semua pemberitaan Lintas. Inisiatif  kampus yang bertujuan  menyeleksi pemberitaan Lintas itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999.  Ia menilai, kebijakan itu diambil pihak kampus, supaya Lintas tak lagi memberitakan  masalah dugaan  kekerasan  seksual di kampus. “Lalu, di mana fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tuturnya.

Irwan menyatakan, Rektorat tidak bisa sepenuhnya mengintervensi kebijakan-kebijakan internal organisasinya, apalagi sampai soal rencana untuk merombak struktur yang telah diajukan. Bagi dia, kepengurusan itu suda diatur secara prosedural yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Lintas. Termasuk kebijakan redaksi sebagai arah pengambilan keputusan, hingga dalam pemberitaan yang akan diterbitkan.

Jika semua pengurus harus diatur oleh pihak kampus, kata dia, berarti kampus telah merenggut kreatifitas mahasiswa itu sendiri. Artinya, kreasi yang nantinya akan dilakukan  mahasiswa sudah dibungkam. “Kasus serupa ini sama halnya dengan potret Pers Mahasiswa di masa Orde Baru.”

Ahmad A. G. Tehuayo | Yusuf Samanery | Ihsan Reliubun | Irwan Tehuayo

Tinggalkan komentar